Rabu, November 04, 2015

Pelayanan

Persyaratan Akta Kelahiran

1.      Formulir surat keterangan kelahiran diketahui Lurah (F.2-01).
2.     Surat kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong kelahiran  (bagi yang lahir sebelum tahun 2006 dapat melampirkan surat pernyataan persaksian kelahiran).
3.      Surat keterangan kelahiran dari kelurahan.
4.   Foto copy surat nikah atau akta perkawinan Orang Tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
5.    Foto copy KTP dan KK pemohon (Orang Tua) yang dilegalisir oleh Instansi yang berwenang.
6.   2 (dua) orang saksi yang berusia lebih dari 21 tahun atau telah berstatus kawin, hadir dengan melamirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
7.  Foto copy dokumen imigrasi bagi WNA yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
8.  Surat permohonan pencatatan kelahiran terlambat, bagi yan pelaporannya telah melampaui 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Persyaratan Akta Kematian

1.      Formulir surat keterangan kematian diketahui oleh lirah ( F.2-29) diisi lengkap.
2.      Formulir pelaporan kematian.
3.      Pengantar RT/RW.
4.      Surat keterangan kematian dari kelurahan asli atau foto copy dilegalisir.
5.      Surat keterangan kematian dari dokter/ paramedis asli atau foto copy dilegalisir.
6.   Foto copy identitas kependudukan (KK dan KTP domisili Surakarta) dari yang meninggal.
7.      Foto copy yang dilegalisir surat nikah/ akta perkawinan apabila yang meninggal sudah menikah.
8.       Foto copy KTP pelapor dan foto copy KTP 2 (dua) orang saksi.
9.    Bagi yang belum menikah lampirkan foto copy yang dilegalisir akta kelahiran dari yang meninggal.
10. Apabila akta catatan sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi bukti pewarganegaaannya (dilegalisir) serta bukti perubahan nama.
11.  Apabila yang meninggal WNA dilengkapi dengan dokumen imigrasinya.
12.  Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.

Permohonan KTP Elektronik Baru

1.      Surat pengantar RT – RW.
2.      Foto copy KK Terbaru.
3.      Foto copy KTP (untuk penggantian KTP non elektronik).
4.      Form F1.21 dari Kelurahan.

Permohonan KTP-EL Karena Rusak atau Hilang

1.      Surat pengantar RT – RW.
2.      Foto copy KK.
3.      Form F1.21 dari Kelurahan.
4.      Surat kehilangan KTP dari Kepoisian (tidak berlaku untuk pegantian KK karena hilang/ rusak).

KK Tambah Jiwa Karena Kelahian

1.      Surat pegantar RT – RW.
2.      KK Asli.
3.      Form tambah jiwa F.1.06 dari Kelurahan
4.      Foto copy surat keterangan lahir dari kelurahan (SKL).
5.      Foto copy surat/ akte Nikah.

KK Pengurangan Jiwa Karena Kematian

1.      Surat pegantar RT – RW.
2.      KK Asli.
3.      Foto copy surat keterangan kematian dari kelurahan.

0 komentar:

Posting Komentar