Persyaratan Akta Kelahiran
1.
Formulir surat keterangan kelahiran
diketahui Lurah (F.2-01).
2. Surat kelahiran dari Dokter/ Bidan/
Penolong kelahiran (bagi yang lahir
sebelum tahun 2006 dapat melampirkan surat pernyataan persaksian kelahiran).
3.
Surat keterangan kelahiran dari
kelurahan.
4. Foto copy surat nikah atau akta
perkawinan Orang Tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
5. Foto copy KTP dan KK pemohon (Orang Tua)
yang dilegalisir oleh Instansi yang berwenang.
6. 2 (dua) orang saksi yang berusia lebih
dari 21 tahun atau telah berstatus kawin, hadir dengan melamirkan foto copy KTP
yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
7. Foto copy dokumen imigrasi bagi WNA yang
dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
8. Surat permohonan pencatatan kelahiran terlambat,
bagi yan pelaporannya telah melampaui 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Persyaratan Akta Kematian
1.
Formulir surat keterangan kematian
diketahui oleh lirah ( F.2-29) diisi lengkap.
2.
Formulir pelaporan kematian.
3.
Pengantar RT/RW.
4.
Surat keterangan kematian dari kelurahan
asli atau foto copy dilegalisir.
5.
Surat keterangan kematian dari dokter/
paramedis asli atau foto copy dilegalisir.
6. Foto copy identitas kependudukan (KK dan
KTP domisili Surakarta) dari yang meninggal.
7.
Foto copy yang dilegalisir surat nikah/
akta perkawinan apabila yang meninggal sudah menikah.
8. Foto copy KTP pelapor dan foto copy KTP
2 (dua) orang saksi.
9. Bagi yang belum menikah lampirkan foto
copy yang dilegalisir akta kelahiran dari yang meninggal.
10. Apabila akta catatan sipil belum
mencantumkan WNI maka dilengkapi bukti pewarganegaaannya (dilegalisir) serta
bukti perubahan nama.
11.
Apabila yang meninggal WNA dilengkapi
dengan dokumen imigrasinya.
12. Surat
kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
Permohonan KTP Elektronik Baru
1.
Surat pengantar RT – RW.
2.
Foto copy KK Terbaru.
3.
Foto copy KTP (untuk penggantian KTP non
elektronik).
4.
Form F1.21 dari Kelurahan.
Permohonan KTP-EL Karena Rusak atau
Hilang
1.
Surat pengantar RT – RW.
2.
Foto copy KK.
3.
Form F1.21 dari Kelurahan.
4.
Surat kehilangan KTP dari Kepoisian
(tidak berlaku untuk pegantian KK karena hilang/ rusak).
KK Tambah Jiwa Karena Kelahian
1.
Surat pegantar RT – RW.
2.
KK Asli.
3.
Form tambah jiwa F.1.06 dari Kelurahan
4.
Foto copy surat keterangan lahir dari
kelurahan (SKL).
5.
Foto copy surat/ akte Nikah.
KK Pengurangan Jiwa Karena Kematian
1.
Surat pegantar RT – RW.
2.
KK Asli.
3.
Foto copy surat keterangan kematian dari
kelurahan.
0 komentar:
Posting Komentar