Slide 1

Bangunan Baru Kelurahan Karangasem.

Slide 2

Bangunan Baru Kelurahan Karangasem.

Slide 3

Bangunan Baru Kelurahan Karangasem.

Slide 4

Bangunan Baru Kelurahan Karangasem.

Rabu, Maret 25, 2015

Tugas Pokok Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan, sebagai berikut :
1.    Menyusun rincian kerja berdasarkan program kerja kelurahan.
2.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas.
3.  Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
4.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
5.    Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya.
6.    Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
7.  Mengelola administrasi surat-menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, perjalanan dinas, dokumentasi dan perpustakaan serta hubungan masyarakat dan protokol.
8.    Mengelola administrasi kepegawaian meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan.
9.  Merencanakan dan mengusuklan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai.
10.     Mengusulkan permohonan ijin dan tugas belajar.
11.     Memproses permohonan cuti, mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun dan kartu asuransi kesehatan.
12.     Mentiapkan dan memproses Daftar Penilaian Pelaksanaan Penilaian (DP3) dan Laporan Pajak Pribadi (LP2).
13.     Memproses laporan perkawinan, ijin perkawinan dan perceraian.
14.     Mengelola administrasi keuangan meliputi penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan Daerah (DUKDA) dan Daftar Usulan Proyek (DUPDA), penyusunan Daftar Isian Kegiatanb Daerah (DIKDA) dan Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) serta penyusunan dan perhitungan anggaran.
15.     Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara rutin dan pembangunan dengan membubuhkan paraf.
16.     Melaksanakan system jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
17.     Menginventariskan permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
18.     Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan.
19.     Melakukan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas.
20.     Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
21.     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertangung-jawaban pelaksanaan tugas.

22.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Lurah

Lurah Mempunyai Tugas melaksanakan sebagian kewenangan yang diberikan oleh Camat sebagai berikut:
1.    Menyusun progtam kerja tahunan.
2.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas.
3.   Member petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
4.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
5.    Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya.
6.    Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
7. Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
8. Merencakan dan melaksanakan pembangunan bersama seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan.
9.    Melaksanakan tugas administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
10.  Memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan dan menumbuh-kembangkan partisipasi dan swadaya gotong-royong.
11.     Melaksanakan koordinasi dengan intasnsi terkait, lembaga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan agama serta komponen masyarakat yang lain gunba mewujudkan ketentraman, ketertiban dan rasa aman.
12.  Mempertanggung-jawabkan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak terhutang. Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
13.  Meningkatkan kesadaran masayarakat dalam rangka membantu suksesnya pemasukan pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi daerah.
14.  Memotivasi dan menfasilitasi masyarakat guna meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
15.     Menyelengarakan urusan tata usaha kelurahan
16.     Menyelenggarakan pembinaan kabatan fungsional.
17.  Menginventariskan permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
18.     Menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala tahunan.
19.     Melakukan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas.
20.  Memberikan usul dan saran kepada atasab dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
21.    Menetapkan dan melaksanakan tugas kepada atasan sebagai penanggung-jawab pelaksanaan tugas.

22.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Senin, Maret 23, 2015

Struktur Organisasi Pemerintahan Kelurahan Karangasem


Visi dan Misi SKPD Kelurahan Karangasem

Visi SKPD Kelurahan Karangasem
    Terwujudnya pelayanan publik yang professional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang Kota Solo sebagai Kota Budaya.
 Misi SKPD Kelurahan Karangasem
1.   Meningkatkan playanan dan akses masyarakat di bidang tata pemerintahan, kependudukan dan keamanan lingkungan.
2.   Memfasilitasi pemberdayaan lembaga/organisasi masyarakat guna meningkatkan pelayanan dan akses di bidang kesehatan, pendidikan, pengolahan data keluarga miskin dan pemugaran rumah tidak layak huni[RTLH].
3.  Memfasilitasi pengembangan ekonomi kerakyatan melalui pembinaan dan pemberian bantuan terhadap usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, meningkatkan pelayanan di bidang pengelolaan persampahan dan Ruang Terbuka Hijau [RTH], serya meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan.
4.   Memfasilitasi pengembangan nilai-nilai budaya jawa melalui penyelenggaraan even-even seni budaya dan program program pendukung lainnya.


Profil Kelurahan Karangasem

Kelurahan Karangasem adalah salah satu Kelurahan yang berada di Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Seluruh Wilayah Kelurahan Karangasem kecamatan Laweyan ini merupakan dataran rendah dengan kemiringan tanahnya dari 0° sampai 1°. Letak Kelurahan Karangasem antara 110° BT sampai 111° BT dan 7.6° LS sampai 8° LS. Terletak pada ketinggian 92m dari permukaan air laut. Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan beriklim tropis, domana musim hujan antara 2000 – 3000 mm/tahun, dengan temperature ±26° maksimal 29.1°, temperature terendah 19.2° C.
Wilayah Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan ini merupakan daerah perkotaan, sehingga lahan untuk pertanian dan peternakan tidak ada, kalaupun ada hanya sekedar untuk pemanfaatan lahan pekarangan, diantaranya digunakan untuk memelihara ayam kampung, tanaman hias/tanaman potisasi dan toga. Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan sebagaimana Kelurahan di tengah perkotaan sehingga masyarakatnya mempunyai cirri sebagaimana masyarakat perkotaan, Heterogenitas penduduk cukup tinggi, baik dari segi pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya.
Dengan situasi dan kondisi yang sedemikian itu, maka menempatkan  Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan Kota Surakarta merupakan daerah jasa dan perdagangan serta membudayakan peran dan fungsi hokum, pelaksanaan hak asasi manusia dan demokrasi bagi seluruh element masyarakat, utamanya para penyelenggara pemerintahan.
Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan Kota Surakarta memiiki luas wilayah 130 Ha dengan penggunaan tanah sebagai berikut:
a.       Luas Pemukiman                                 : 0,510 km²
b.      Luas Kuburan                                     : 0,015 km²
c.       Luas Pekarangan                                 : 0,210 km²
d.      Luas Taman                                         : 0,010 km²
e.       Luas Perkantoran                                : 0,165 km²
f.       Luas Prasarana umum dan lainnya      : 0,100 km²

9
Kelurahan Karangasem memiliki jumlah seluruh penduduk sejumlah 10490 Orang dengan Kepala Keluarga sebanyak 3052 Orang. Dari 10490 orang tersebut 5099 adalah laki-laki dan 5391 adalah perempuan. Sejumlah 8589 orang penduduk Kelurahan Karangasem beragama Islam, 1003 orang beragama Kristen Protestan, 820 orang beragama Kristen Khatolik, 27 orang beragama Hindu dan 51 orang beragama Budha.