Sekretaris mempunyai
tugas melaksanakan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi
keuangan, sebagai berikut :
1. Menyusun
rincian kerja berdasarkan program kerja kelurahan.
2. Membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas.
3. Memberi
petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
4. Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
5. Memeriksa
hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan
jalan keluarnya.
6. Menilai
hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
7. Mengelola
administrasi surat-menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga,
perjalanan dinas, dokumentasi dan perpustakaan serta hubungan masyarakat dan protokol.
8. Mengelola
administrasi kepegawaian meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan,
pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan.
9. Merencanakan
dan mengusuklan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta
pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai.
10. Mengusulkan
permohonan ijin dan tugas belajar.
11. Memproses
permohonan cuti, mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/suami, kartu
tabungan asuransi pensiun dan kartu asuransi kesehatan.
12. Mentiapkan
dan memproses Daftar Penilaian Pelaksanaan Penilaian (DP3) dan Laporan Pajak
Pribadi (LP2).
13. Memproses
laporan perkawinan, ijin perkawinan dan perceraian.
14. Mengelola
administrasi keuangan meliputi penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Daftar
Usulan Kegiatan Daerah (DUKDA) dan Daftar Usulan Proyek (DUPDA), penyusunan
Daftar Isian Kegiatanb Daerah (DIKDA) dan Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA)
serta penyusunan dan perhitungan anggaran.
15. Melakukan
pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara rutin dan pembangunan dengan
membubuhkan paraf.
16. Melaksanakan
system jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
17. Menginventariskan
permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
18. Melaksanakan
tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan.
19. Melakukan
koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas.
20. Memberikan
usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
21. Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertangung-jawaban pelaksanaan
tugas.
22. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar