Rabu, Maret 25, 2015

Tugas Pokok Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan, sebagai berikut :
1.    Menyusun rincian kerja berdasarkan program kerja kelurahan.
2.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas.
3.  Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
4.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
5.    Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya.
6.    Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
7.  Mengelola administrasi surat-menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, perjalanan dinas, dokumentasi dan perpustakaan serta hubungan masyarakat dan protokol.
8.    Mengelola administrasi kepegawaian meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan.
9.  Merencanakan dan mengusuklan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai.
10.     Mengusulkan permohonan ijin dan tugas belajar.
11.     Memproses permohonan cuti, mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun dan kartu asuransi kesehatan.
12.     Mentiapkan dan memproses Daftar Penilaian Pelaksanaan Penilaian (DP3) dan Laporan Pajak Pribadi (LP2).
13.     Memproses laporan perkawinan, ijin perkawinan dan perceraian.
14.     Mengelola administrasi keuangan meliputi penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan Daerah (DUKDA) dan Daftar Usulan Proyek (DUPDA), penyusunan Daftar Isian Kegiatanb Daerah (DIKDA) dan Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) serta penyusunan dan perhitungan anggaran.
15.     Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara rutin dan pembangunan dengan membubuhkan paraf.
16.     Melaksanakan system jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
17.     Menginventariskan permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
18.     Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan.
19.     Melakukan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas.
20.     Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
21.     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertangung-jawaban pelaksanaan tugas.

22.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar