Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (LPMK), sebagai wadah aspirasi masyarakat dan sebagai
mitra kerja pemerintah kelurahan, dalam mewujudkan aspirasi demokrasi
masyarakat dibidang pembangunan. Keanggotaan LPMK secara demokrasi ditentukan
oleh masyarakat dan kepengurusannya ditetapkan dengan keputusan Walikota Surakarta.
0 komentar:
Posting Komentar