Rabu, Oktober 21, 2015

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), sebagai wadah aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja pemerintah kelurahan, dalam mewujudkan aspirasi demokrasi masyarakat dibidang pembangunan. Keanggotaan LPMK secara demokrasi ditentukan oleh masyarakat dan kepengurusannya ditetapkan dengan keputusan Walikota Surakarta.

0 komentar:

Posting Komentar