Rabu, Maret 25, 2015

Tugas Pokok Lurah

Lurah Mempunyai Tugas melaksanakan sebagian kewenangan yang diberikan oleh Camat sebagai berikut:
1.    Menyusun progtam kerja tahunan.
2.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas.
3.   Member petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
4.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
5.    Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya.
6.    Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
7. Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
8. Merencakan dan melaksanakan pembangunan bersama seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan.
9.    Melaksanakan tugas administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
10.  Memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan dan menumbuh-kembangkan partisipasi dan swadaya gotong-royong.
11.     Melaksanakan koordinasi dengan intasnsi terkait, lembaga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan agama serta komponen masyarakat yang lain gunba mewujudkan ketentraman, ketertiban dan rasa aman.
12.  Mempertanggung-jawabkan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak terhutang. Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
13.  Meningkatkan kesadaran masayarakat dalam rangka membantu suksesnya pemasukan pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi daerah.
14.  Memotivasi dan menfasilitasi masyarakat guna meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
15.     Menyelengarakan urusan tata usaha kelurahan
16.     Menyelenggarakan pembinaan kabatan fungsional.
17.  Menginventariskan permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
18.     Menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala tahunan.
19.     Melakukan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas.
20.  Memberikan usul dan saran kepada atasab dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
21.    Menetapkan dan melaksanakan tugas kepada atasan sebagai penanggung-jawab pelaksanaan tugas.

22.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

1 komentar:

Posting Komentar