Lurah Mempunyai Tugas
melaksanakan sebagian kewenangan yang diberikan oleh Camat sebagai berikut:
1. Menyusun
progtam kerja tahunan.
2. Membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas.
3. Member
petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
4. Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
5. Memeriksa
hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan
jalan keluarnya.
6. Menilai
hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
7. Menyelenggarakan
pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasar ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
8. Merencakan
dan melaksanakan pembangunan bersama seluruh komponen masyarakat sesuai skala
prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan.
9. Melaksanakan
tugas administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku.
10. Memberdayakan
masyarakat dalam rangka meningkatkan dan menumbuh-kembangkan partisipasi dan
swadaya gotong-royong.
11. Melaksanakan
koordinasi dengan intasnsi terkait, lembaga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat
dan agama serta komponen masyarakat yang lain gunba mewujudkan ketentraman,
ketertiban dan rasa aman.
12. Mempertanggung-jawabkan
atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak terhutang. Pajak Bumi dan Bangunan
(SPPT PBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
13. Meningkatkan
kesadaran masayarakat dalam rangka membantu suksesnya pemasukan pajak bumi dan
bangunan serta pajak dan retribusi daerah.
14. Memotivasi
dan menfasilitasi masyarakat guna meningkatkan partisipasi dan peran aktif
masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
15. Menyelengarakan
urusan tata usaha kelurahan
16. Menyelenggarakan
pembinaan kabatan fungsional.
17. Menginventariskan
permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
18. Menyelenggarakan
tertib administrasi serta membuat laporan berkala tahunan.
19. Melakukan
koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas.
20. Memberikan
usul dan saran kepada atasab dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
21. Menetapkan
dan melaksanakan tugas kepada atasan sebagai penanggung-jawab pelaksanaan
tugas.
22. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
1 komentar:
tes
Posting Komentar