Sekretaris mempunyai
tugas melaksanakan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi
keuangan, sebagai berikut :
1. Menyusun
rincian kerja berdasarkan program kerja kelurahan.
2. Membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas.
3. Memberi
petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
4. Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
5. Memeriksa
hasil kerja bawahan untuk...